Hukum Meninggalkan Shalat Karena Sakit
Posted on 05.56 by -aHmEd RidHo-
Tanya :
Syaikh Muhammad bin Ibrahim ditanya: Ada pertanyaan yang menanyakan tentang shalat-shalat yang ditinggalkan seseorang karena sedang menjalani pengobatan selama hampir dua puluh satu hari, Anda pernah menyebutkan bahwa waktu shalat itu dimulai dengan Zhuhur atau Ashar, bagaimanakah hukumnya?
Jawab :
Kami katakan bahwa diharuskan baginya untuk mengqadha shalat-shalat yang telah ia tinggalkan semampu mungkin, bahkan jika mungkin maka ia harus melakukan shalat-shalat itu dengan berurutan dalam satu hari, tapi jika tidak mampu dalam satu hari maka dibagi beberapa hari sesuai kemampuannya, hal itu ia lakukan secara tertib menurut hari dan waktu shalat, dari awal hari dan dari awal shalat yang ia tinggalkan. Adapun mengenai puasanya, karena ditinggalkan sebab sakit dan telah diqadha, maka tidak ada lagi kewajiban mengqadhanya.
0 komentar:
Posting Komentar