Berponsel Saat Berkendara Didenda Rp750 Ribu

Posted on 20.29 by -aHmEd RidHo-


nih.. nih.. nih.. hati-hati ni... berponsel saat berkendara sekarang kalau ketahuan polisi denda Rp.750.000, selain itu bisa merenggut nyawa kita atau nyawa orang lagi.. baca dulu ni berita nya...

Jajaran Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Sulawesi Tengah (Sulteng) akan mengenakan denda Rp750.000 bagi pengendara kendaraan roda dua dan empat yang berponsel saat berkendara di wilayahnya.

Denda itu dijatuhkan sebagaimana diatur dalam Undang-undang Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) yang direvisi dari UU Nomor 14 Tahun 1992.

Sanksi denda itu terdapat di dalam pasal 283 UU LLAJ, di mana dinyatakan bahwa mereka yang melanggar aturan tersebut akan dikenakan denda paling banyak Rp750 ribu atau kurungan badan tiga bulan.

"Namun saat ini masih dalam taraf sosialisasi. Penerapannya masih melihat kondisi dulu, diperkirakan akan mulai direalisasikan pada pertengahan 2010 mendatang," kata Direktur Lalu Lintas Polda Sulteng, Kombes Pol Hendriarto, kepada ANTARA di Palu, Kamis.

Dia mengatakan, ganjaran bagi pengendara itu dilakukan karena melanggar pasal 106 ayat (1), di mana disebutkan "setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan wajib mengemudikan kendaraannya dengan wajar dan penuh konsentrasi".

Menurutnya, yang dimaksud dengan penuh konsentrasi adalah setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor dengan penuh perhatian dan tidak terganggu perhatiannya karena sakit, lelah, mengantuk, menggunakan telepon atau menonton televisi atau video yang terpasang di kendaraan, atau meminum minuman yang mengandung alkohol atau obat-obatan sehingga mempengaruhi kemampuan dalam mengemudikan kendaraan.

"Selain untuk keselamatan si pengendara dalam berlalu lintas di jalan, tujuan lainnya adalah guna menekan angka kecelakaan lalu lintas yang dari waktu ke waktu kian meningkat," tegas orang pertama di Ditlantas Polda Sulteng.

Sebab, kata dia, berkendara di jalan membutuhkan konsentrasi dan pandangan penuh dan tidak bisa lengah sedikit, sebab jika tidak bisa fatal akibatnya.

Hendriarto mengatakan, dari sekian banyak faktor yang bisa mengganggu konsentrasi saat berkendara mobil maupun sepeda motor, salah satunya adalah aktivitas menelepon, membaca dan atau mengirim pesan singkat telepon genggam.

Di samping itu, lanjut dia, pihaknya juga akan memberikan sanksi denda Rp100.000 bagi pengendara sepeda motor yang tidak menyalakan lampu pada siang hari.

Untuk ketentuan pidananya tertuang dalam Pasal 293 ayat (2), yaitu setiap orang yang mengemudikan sepeda motor di jalan tanpa menyalakan lampu utama pada siang hari dipidana dengan kurungan paling lama 15 hari atau denda paling banyak Rp100.000.

Saat ini pihaknya masih gencar melakukan sosialisasi terkait hal itu ke seluruh wilayah Sulteng dengan berbagai media publikasi, baik itu media cetak maupun elektronika.

Dia menuturkan, pada prinsipnya, semua pihak harus menyatukan persepsi terkait undang-undang tersebut, karena jalannya undang-undang itu harus ada kesiapan semua pihak.

"Kami berharap dengan adanya sosialisasi terhadap UU LLAJ yang baru ini, masyarakat bisa lebih mengerti dan paham mengenai aturan berlalu lintas di jalan raya, guna menghindari tersangkut sweeping petugas serta menjauhkan diri dari musibah kecelakaan," tegas Hendriarto.

0 komentar:

Posting Komentar